KENDARI, SULTRA POS, COM–Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan seluruh proses yang berlangsung di tempat tersebut merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kendari. Erlis menjelaskan bahwa pembukaan lahan tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” kata Erlis dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Erlis mengatakan kawasan di lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Menurut dia, dengan status tersebut memungkinkan kawasan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan.
“Tetapi selama itu tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku,” bebernya..
“Aktivitas yang berlangsung di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari,” ungkapnya.
Ia menuturkan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan, kata dia, harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut. Untuk perizinan, pihak pengelola lahan telah melakukan proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh di media sosial Gubernur Sultra diduga membabat hutan mangrove seluas 3 hektare untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah pribadinya. Lokasi hutan mangrove yang dibabat disebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sekretaris DLHK Kendari Arnal mengakui pihaknya sempat turun tangan mengecek lokasi hutan mangrove tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya pembabatan itu untuk pembangunan rumah Gubernur Andi Sumangerukka.
“Benar (tim pengawasan) turun mengecek karena itu berada di wilayah Kendari, tapi ternyata semua proses perizinan berada di provinsi dan pusat,” kata Arnal(****)






