CV Swara Mahardhika dan Kepala Bapenda Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan, AMIN Sultra: Alarm Untuk Gubernur ASR

Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Selasa (2/6/2026).

KENDARI, SULTRA POS, COM–Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra  melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Selasa (2/6/2026). Laporan AMIN Sultra atas dugaan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan secara terstruktur dan masif pada Jasa Cleaning Servis yang dikerjakan oleh CV. Swara Mahardhika.

Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh. Adriansyah Husen saat dikonfirmasi usai memasukkan laporannya di PTSP Kejari Kendari. Ia   menjelaskan laporan tersebut bermula pada adanya paket jasa cleaning service UPTB menggunakan APBD di Bapenda Sultra Tahun anggaran 2026 dan Bapenda Sultra menunjuk CV Swara Mahardika sebagai pemenang penyedia jasa cleaning servise tersebut.

Baca Juga:  Gedung SPPG Polda Sultra Diresmikan

BACA JUGA :  Dinding Drainase Pedistrian MTQ Kendari Ambruk

“Ini sudah mulai adanya indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) karena direktur CV. Swara Mahardika yaitu Luthfy Alamsyah Wahid yang merupakan keponakan atau anak dari saudara kandung PLT Kepala Bapenda Sultra bapak Laode Mahbub dan juga sebagai PPK pada kontrak tersebut,” kata pria akrab disapa Binggo itu.

Tak hanya itu, AMIN Sultra juga membeberkan kontrak di awal sudah ada indikasi dugaan permainan yang dimana di Tanggal 31 Januari 2026 Bapenda Sultra dan CV Swara Mahardika sudah berkontrak sedangkan paket Jasa Cleaning Service baru di umumkan di website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP INAPROC) nanti pada Tanggal 09 Maret 2026.

Baca Juga:  Hadiri Kegiatan Rakornas Produk Hukum Daerah di Sultra, Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

“Permainannya terlalu kentara, dan Tindakan apapun yang merugikan Negara merupakan Tindakan melawan hukum yang harus diadili. Olehnya itu kami laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini, dan kami akan mengawal kasus tersebut,” tegasnya.

Adriansyah juga menambahkan laporan Dispenda Sultra di Kejaksaan ini merupakan Alarm untuk Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka karena disetiap pidatonya

Dimedia selalu mengatakan anti korupsi namun dijajarannya praktek dugaan Korupsi masih merajalela.

“Gubernur jangan hanya ngomong saja dimedia tapi nyatanya dilapangan masih saja ada jajarannya yang berbuat ulah,” tutupnya. (***)

 

Pos terkait