JAKARTA, SULTRA POS, COM–Kordinator Pusat Perhimpunan Aktivis Nusantara Eghy seftiawan mengungkapkan pihaknya Bakal sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah itu kata Eghy untuk melaporkan aktivitas Produksi nikel PT.Aneka Antam Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara tepatnya di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. kata Eghy kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (05/09/24).
Ia secara khusus Meminta Kejaksaan Agung dan DPR RI harus segera mengaudit investigasi tata kelola tambang PT.Antam UBPN Konawe utara, atas dugaan manipulasi data produksi khususnya Blok Tapunopaka.
Seperti diketahui bahwa dalam berbagai laporan maupun publikasi resmi tahunan dan kuartal PT Antam Tbk yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (EI), tidak ditemukan secara spesifik rincian volume produksi yang berasal dari blok Tapunopaka.
Sehingga menurut Eghy, ketiadaan pelaporan produksi secara terpisah khususnya blok Tapunopaka yang telah beroperasi sejak tahun 2010 sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin publik bisa tahu berapa ton ore yang telah dihasilkan dan besaran pajak serta PNBP untuk negara dan pemasukan daerah.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI harus segera melakukan audit terhadap penerimaan negara dari pertambangan nikel UBPN Antam Konawe utara dengan menguji semua laporan produksi. kata Eghy
Eghy menegaskan bahwa minimnya transparansi oleh perusahaan plat merah tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dan daerah yang masif melalui dugaan korupsi, praktik ilegal, hingga kerusakan lingkungan dan sosial.
Eghy menambahkan, bahwa ketiadaan laporan data hasil produksi blok tapunopaka itu juga akan berdampak secara langsung pada indikator penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang tidak tepat.
Sehingga pihaknya secara khusus mendesak kejagung Memanggil dan memeriksa Kepala UBPN Antam Konawe Utara serta Kepala CSR UBPN Antam Konawe utara untuk mengaudit tranparansi penyaluran CSR dari Tahun 2021-2025.
Kejaksaan Agung RI Segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap seluruh alokasi dan penggunaan dana CSR PT ANTAM di Konawe Utara, serta
mengusut pihak-pihak terkait baik internal perusahaan, pemerintah daerah, maupun lembaga lain yang diduga menerima aliran dana CSR tidak sesuai peruntukan.
untuk itu DPR RI harus segera menggunakan fungsi pengawasannya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memanggil kepala UBPN Antam Konawe utara dan pihak-pihak terkait guna meminta keterangan perusahaan akan masalah tersebut.” jelasnya.
“Dalam waktu dekat PERANTARA akan menyerahkan data laporan ke Kejaksaan Agung serta Kementerian ESDM untuk meminta agar segera dilakukan audit investigasi terkait indikasi dugaan kerugian negara dan dampak bagi daerah atas masalah ini,” ujarnya.
Menteri ESDM mesti bekerja sama penuh dengan pihak aparat penegak hukum yakni kejaksaan terkait pemeriksaan informasi, dokumen, dan akses data lainnya, agar kasus dengan modus seperti ini dan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu pihak yang diharapkan dapat menjawab persoalan ini. hal ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat luas. bukan hanya menguntungkan kelompok atau korporasi tertentu, Kata Eghy.
Harapannya kejaksaan Agung harus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal. tutup Eghy. (***)






