Pemkot Kendari Mulai Menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029

Menyambut periode pembangunan lima tahun ke depan, pemerintah daerah tengah memfasilitasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah untuk tahun 2025 hingga 2029.

KENDARI, SULTRA POS, COM–Menyambut periode pembangunan lima tahun ke depan, pemerintah daerah tengah memfasilitasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah untuk tahun 2025 hingga 2029.

Kepala Bappeda Kota Kendari Muhammad Saiful, mengatakan, penyusunan tersebut merupakan proses penting dalam siklus perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Penyusunan Renstra ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk menyelaraskan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja dengan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Renstra akan menjadi pedoman utama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun mendatang. ” Kata Saiful (19/6/25)

Pemerintah daerah pun memastikan bahwa proses penyusunan ini dilakukan secara terarah, partisipatif, dan berbasis data.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan fasilitas dalam proses penyusunan Renstra, mulai dari pelatihan dari Tim Ahli Kemendagri  yang akan membantu dalam fasilitasi proses penyusunan restra perangkat daerah terkait dengan (RPJMD).

Pihaknya mengharapkan bahwa penyusunan yang akan dilakukan bahwa penyusunan ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam instruksi Kemendagri.

“Kegiatan ini di harapkan penyusunan Renstra ini lebih terarah dan terukur dalam menghadapi tantangan pembangunan kota kendari yang terus berkembang, termasuk transformasi digital, keberlanjutan lingkungan, ketahanan ekonomi, serta pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif. ” Lanjutnya

Ia menambahkan, dalam penyusunan Restra kita juga harus lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat melalui kementrian masing-masing yang harus diakomodir pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kadis Kehutanan Sultra Diundang RDP Komisi II DPRD Sultra

Proses penyusunan Renstra juga membuka ruang partisipasi dari pemangku kepentingan seperti akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

“Melalui forum konsultasi publik, perangkat daerah dapat menjaring aspirasi dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan prioritas pembangunan.” Tegasnya (Ariani)

Pos terkait