KOLAKA, SULTRA POS, COM–Perusahaan tambang PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka terkait komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023. Pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Kolaka dibagi dengan komposisi 70 persen masyarakat lokal Kolaka dan 30 persen tenaga kerja dari luar Kolaka.
Namun, berdasarkan data yang diterima jumlah pekerja PT Pamapersada Nusantara dari luar Kabupaten Kolaka disebut mencapai 779 orang.
Menanggapi hal itu, Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sultra, Ismail, menilai PT PAMA telah melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kolaka.
“PT PAMA telah melanggar Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 56 Tahun 2023, di mana dari data yang kami terima jumlah tenaga kerja dari luar Kolaka sudah melebihi 30 persen,” kata Ismail Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait prioritas tenaga kerja lokal.
“Seharusnya perusahaan tersebut harus patuh terhadap peraturan itu. Jangan pekerja dari luar Kolaka lebih banyak dibanding dari Kolaka itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal yang membutuhkan lapangan pekerjaan di daerahnya sendiri.
“Ini sangat membunuh karakter sebagian orang lokal,” katanya.
Selain itu, Ismail juga meminta Bupati Kolaka untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Saya juga meminta kepada Bupati Kolaka agar menghentikan aktivitas perusahaan PT Pamapersada Nusantara karena ini sudah melanggar peraturan bupati itu sendiri dan membunuh karakter orang lokal,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap komposisi tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Agar perusahaan bisa mengatur kembali berapa pekerja lokal dan berapa pekerja dari luar Kolaka. Ini sangat urgen dan harus dibekukan sementara untuk mengatur kembali jumlah pekerja. Saya meminta bupati agar tegas dalam menangani ini,” pungkasnya. (***)






