KENDARI, SULTRA POS, COM– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset negara. Sebanyak 3.092 unit alsintan dengan nilai mencapai Rp112,46 miliar tercatat belum memiliki laporan pemanfaatan, meski bantuan tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani sejak tahun 2020 hingga 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian. Dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar yang disalurkan selama enam tahun terakhir. Dan hanya 889 unit dengan nilai Rp39,56 miliar yang tercatat memiliki laporan pemanfaatan.
Artinya, secara administratif sekitar 78 persen bantuan alsintan yang dibiayai negara belum dapat dipastikan pemanfaatannya.
Meski temuan BPK belum serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau hilangnya aset negara, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan, pendataan, dan pertanggungjawaban terhadap ribuan aset yang telah diserahkan kepada kelompok tani.
Ketika Administrasi Kehilangan Jejak Aset
Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 71/KPTS/RC.210/B/12/2024 secara tegas mengatur bahwa monitoring dan evaluasi bantuan wajib dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan.
Pimpin Apel Pagi Terakhir, Sekda Labuhanbatu Pamit Masuki Masa Purna Bakti
Namun hasil audit BPK justru menunjukkan masih banyak bantuan yang belum dilengkapi laporan pemanfaatan.
Rinciannya meliputi:
Tahun 2020: 600 unit senilai Rp17,62 miliar.
Tahun 2021: 491 unit senilai Rp18,54 miliar.
Tahun 2022: 390 unit senilai Rp14,11 miliar.
Tahun 2023: 491 unit senilai Rp25,89 miliar.
Tahun 2024: 748 unit senilai Rp19,17 miliar.
Tahun 2025: 372 unit senilai Rp17,11 miliar.
Pola tersebut menunjukkan persoalan tidak terjadi pada satu tahun anggaran tertentu, melainkan berlangsung secara berkelanjutan selama beberapa periode pemerintahan dan pergantian pimpinan organisasi perangkat daerah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah lemahnya pelaporan hanya persoalan administrasi, atau justru mencerminkan belum optimalnya sistem pengawasan terhadap aset negara yang telah disalurkan kepada masyarakat?
Pergantian Pimpinan, Pengawasan Tetap Dipertanyakan
Selama rentang penyaluran bantuan tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara telah mengalami pergantian kepemimpinan.
Pada awal 2023, jabatan Kepala Dinas masih dipegang Muhammad Djudul, kemudian beralih kepada La Ode Muhammad Rusdin Jaya pada Februari 2023. Saat ini dinas tersebut dipimpin Prof. Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Si.
Pergantian pejabat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan sistem pengawasan, mekanisme serah terima data, serta pengendalian aset yang telah disalurkan sejak tahun 2020.
Saat dimintai tanggapan mengenai temuan BPK, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, justru mempertanyakan asal program bantuan tersebut.
“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya penekanan bahwa penyaluran bantuan berlangsung lintas periode kepemimpinan. Namun di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian pada keberlanjutan sistem administrasi dan pengawasan aset di lingkungan dinas.
Di Mana Ribuan Alsintan Itu Berada?
Investigasi kini mengarah pada sebaran bantuan di berbagai kabupaten, di antaranya Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Bombana, Muna, Muna Barat, serta sejumlah daerah lain di Sulawesi Tenggara. (***)






