Optimalisasi Aset Daerah, Pemprov Sultra Lelang 27 Unit Randis

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah , S.KM., M.Si, mengatakan lelang aset daerah tersebut merupakan bagian dari Penataan Barang Milik Daerah (BMD) agar pemanfaatannya lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan-undangan

KENDARI, SULTRA POS, COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar lelang 27 unit kendaraan dinas (randis) sebagai upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Lelang dilaksanakan secara terbuka bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melalui sistem lelang elektronik.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah , S.KM., M.Si, mengatakan lelang aset daerah tersebut merupakan bagian dari Penataan Barang Milik Daerah (BMD) agar pemanfaatannya lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Menurutnya, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang sudah tidak digunakan secara optimal dalam mendukung operasional pemerintahan sehingga perlu dilakukan penghapusan melalui pelayanan lelang.

Baca Juga:  GMNI Kendari Gelar Aksi di DPRD Sultra, Tuntut Fungsi Pengawasan dan Momentum Randi-Yusuf

“Lelang ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat bagi daerah,” ujar Umikun Latifah.

Lebih jauh Umikun mengatakan, masa penawaran lelang dibuka mulai 12 hingga 24 Juni 2026 melalui halaman lelang.go.id. Adapun pelaksanaan lelang diadakan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan lokasi kegiatan di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari.

Sebanyak 27 unit randis yang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai merek ditawarkan kepada masyarakat. Seluruh proses penawaran dilakukan secara berani menggunakan sistem e-auction yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Kendari.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Andap Budhi Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

Umikun mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu mendaftarkan diri pada platform lelang.go.id, melengkapi dokumen persyaratan, serta mempelajari tata cara pelaksanaan lelang yang tersedia pada situs tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin tertata, efisien, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. (***)

 

 

Pos terkait