JAKARTA, SULTRA POS, COM– PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menggunakan dokumen tidak sah lalu mengekspor nikel ke negara lain. Hal ini dikatakan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri mengungkapkan hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT CNI periode 2017-2020.
“Bahwa, pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).
Saiful mengatakan, pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Kejagung Bongkar Korupsi Nikel PT CNI, Begini Kronologinya
Mengapa Alasan Pemblokiran Rekening Supriyono Dianggap Lemah?
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ujar dia.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69.
Saiful mengatakan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Atas dasar itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp 401.653.737.469,69 kepada penyidik, pada Jumat (28/8/2026) sore.
“Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap dia.
Saiful menegaskan, penyidik masih mendalami dan mengonstruksikan peristiwa pidana dalam perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti.
“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkas dia. (***)






