KENDARI, SULTRA POS, COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan meninjau kembali kerja sama pemanfaatan aset daerah yang berkaitan dengan Lippo Plaza Kendari. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, penanganan aset Lippo Plaza berbeda dengan persoalan aset di Same Hotel yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Untuk Same Hotel, Pemprov Sultra kini menunggu pelaksanaan eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara kerja sama pemanfaatan aset di Lippo Plaza masih akan ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan aspek administrasi perjanjian.
Menurut ASR, kerja sama tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2012. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah menilai belum menerima kontribusi sebagaimana yang diharapkan dari pemanfaatan aset tersebut.
“Sampai detik ini nda ada kontribusinya ke kita,” ungkap Gubernur ASR usai melangsungkan kegiatan penandatanganan SKK barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (1/9/2026).
Karena itu, Pemprov Sultra akan membedah kembali seluruh dokumen kerja sama, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan aset serta perubahan-perubahan yang dituangkan dalam adendum.
ASR menjelaskan, perjanjian awal mengatur masa kerja sama selama 90 tahun dengan skema tiga periode, masing-masing 30 tahun. Namun, melalui adendum, jangka waktu tersebut kemudian berubah menjadi 60 tahun. (***)






