KENDARI, SULTRA POS, COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) lebih kreatif mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait pelayanan publik bidang pertanahan dan pengelolaan Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kepala Kantor Pertanahan dari 17 kabupaten dan kota di Sultra.
Edi mengatakan, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian KPK dalam rakor tersebut. Diantaranya, perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kemudian, penyelesaian aset bermasalah di daerah yang hingga kini masih banyak belum tuntas.
“Terkait aset bermasalah, masih banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten dan kota. Namun, alhamdulillah satu per satu mulai bisa dituntaskan. Setiap daerah tentu memiliki persoalan yang berbeda,” kata Edi.
Menurut Edi, kondisi ekonomi nasional saat ini turut berdampak pada berkurangnya nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah akibat penyesuaian fiskal nasional.
Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih inovatif dalam menggali sumber pendapatan, namun tetap sesuai aturan dan menghindari praktik korupsi.
KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah agar tidak menimbulkan celah korupsi.
“Dengan adanya penurunan transfer ini, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk lebih kreatif mengelola sumber daya yang ada guna mencegah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Andi Tenri Abeng menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menyinkronkan program kerja bersama KPK dan pemerintah daerah.
Ada sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik. (***)






