Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi

-- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengatakan kembali kewajiban jaminan reklamasi bagi para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penegasan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.

KENDARI, SULTRA POS, COM–  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengatakan  kembali kewajiban jaminan reklamasi bagi para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penegasan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang sedang mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kantor Gubernur Sultra.

Dalam pertemuan itu, Gubernur mengawali arahannya dengan memaparkan dinamika industri pertambangan nasional, di mana hampir seluruh kewenangan sektor pertambangan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.”

Baca Juga:  Heboh Gubernur Sultra Diduga Babat Mangrove 3 Hektare Demi Bangun Rumah

Lebih lanjut ia  memaparkan  bahwa Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp 118 Triliun setiap tahunnya ke Pusat dari sektor pertambangan.Namun Dana  Bagi Hasil  (DBH) yang diterima daerah  kian menyusut. Jika padatahun 2025 Sultra masih menerima DBH sekita Rp 800 miliar . Tahun ini  jumlahnya merosot tajam menjadi  hanya Rp 207 miliar.

Penurunan ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra yang  mengalami kontraksi seignifikan. Pada tahun 2025 , APBD Sutra berada di angka Rp 5 Triliun  lebih. Sementara pada tahun 2026 , kapasitasnya turun menjadi  sekitar Rp 4 triliun lebih, dengan belanja operasi yang mendominasi hingga Rp 3 Triliun.

Praktis hanya tersisa sekitar Ri 1 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan infratruktur.

Ditengan keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Provinsi Sultra dituntut jeli  mengoptimalkan  pendapatan daearah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya adalah penerbitan Perstujuan RKAB untuk tambang MBLB.

Baca Juga:  Pj Gubernur Andap Budhi : Selamat Datang Gubernur Terpilih. Andi Sumangerukka Silaturahmi ke Pemprov Sultra

“ Saya hanya ingin teman-temna pengusaha menunaikan  kewajibannya  dan berkontribusi nyeta terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi pasti permohonan RKABnya akan disetujui ,” tegas Gubernur.

Sebagai informasi , Kementrian ESDM telah menerbitkan regulasi baru  melalui  tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Reklamasi dan Pascatambang,tertanggal 23 Oktober 2025.

Berdasarkan  Kepmen tersebut besaran biaya reklamasi  dalam bentuk revegetasi  untuk priode 2025-2030 telah ditetapkan  spesifik  untuk wilayah Sultra pada tahun 2026, standar biaya  reklamasi dalam  bentuk revegetasi  tahun 2025 sebesar Rp 199, 3 juta per hektar.

Guna memberikan nilai tambah  bagi perekonomian lokal, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut  ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra. Dengan demikian dana tersebut dapat ikut memperkuat perputaran ekonomi di Bumi Anoa.

Baca Juga:  GMNI Kendari Gelar Aksi di DPRD Sultra, Tuntut Fungsi Pengawasan dan Momentum Randi-Yusuf

Merespon arahan tersebut para pengusaha  tambang MBLB yang hadir dalam sesi diskusi menyatakan srpakat dan menerima keputusan tersebut, baik  terkait pemenuhan biaya jaminan reklamasi maupun komitmane penempatannya di bank Sultra.

Sementara itu Kadis ESDM Sultra Dewi Rosaria Amin, ST, M.Si mengatakan,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut jeli mengoptimalkan  pendapatan daerah  melalui sisa  kewenangan yang ada yakni  Perizinan Pertambangan Mineral Bukan  Logam dan Batuan, karena Kewenangan  perizinan  pertambangan mineral  logam dan batuan. Karen kewenangan  perizinan pertambangan mineral logam dan batubara telah ditarik ke pusat sejak bulan Desember 2020.  “Pemerintah Provinsi Sultra  Dituntut Jeli mengoptimalkan  Pendapatan Daerah Ini, “ tutur Kadis. (***)

 

Pos terkait