KENDARI, SULTRA POS, COM– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengatakan kembali kewajiban jaminan reklamasi bagi para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penegasan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang sedang mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kantor Gubernur Sultra.
Dalam pertemuan itu, Gubernur mengawali arahannya dengan memaparkan dinamika industri pertambangan nasional, di mana hampir seluruh kewenangan sektor pertambangan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.”
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp 118 Triliun setiap tahunnya ke Pusat dari sektor pertambangan.Namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah kian menyusut. Jika padatahun 2025 Sultra masih menerima DBH sekita Rp 800 miliar . Tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi hanya Rp 207 miliar.
Penurunan ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra yang mengalami kontraksi seignifikan. Pada tahun 2025 , APBD Sutra berada di angka Rp 5 Triliun lebih. Sementara pada tahun 2026 , kapasitasnya turun menjadi sekitar Rp 4 triliun lebih, dengan belanja operasi yang mendominasi hingga Rp 3 Triliun.
Praktis hanya tersisa sekitar Ri 1 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan infratruktur.
Ditengan keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Provinsi Sultra dituntut jeli mengoptimalkan pendapatan daearah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya adalah penerbitan Perstujuan RKAB untuk tambang MBLB.
“ Saya hanya ingin teman-temna pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyeta terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi pasti permohonan RKABnya akan disetujui ,” tegas Gubernur.
Sebagai informasi , Kementrian ESDM telah menerbitkan regulasi baru melalui tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang,tertanggal 23 Oktober 2025.
Berdasarkan Kepmen tersebut besaran biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi untuk priode 2025-2030 telah ditetapkan spesifik untuk wilayah Sultra pada tahun 2026, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi tahun 2025 sebesar Rp 199, 3 juta per hektar.
Guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra. Dengan demikian dana tersebut dapat ikut memperkuat perputaran ekonomi di Bumi Anoa.
Merespon arahan tersebut para pengusaha tambang MBLB yang hadir dalam sesi diskusi menyatakan srpakat dan menerima keputusan tersebut, baik terkait pemenuhan biaya jaminan reklamasi maupun komitmane penempatannya di bank Sultra.
Sementara itu Kadis ESDM Sultra Dewi Rosaria Amin, ST, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut jeli mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sisa kewenangan yang ada yakni Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena Kewenangan perizinan pertambangan mineral logam dan batuan. Karen kewenangan perizinan pertambangan mineral logam dan batubara telah ditarik ke pusat sejak bulan Desember 2020. “Pemerintah Provinsi Sultra Dituntut Jeli mengoptimalkan Pendapatan Daerah Ini, “ tutur Kadis. (***)






