Lenni Kartika, Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Klarifikasi Resmi Terkait Sorotan Penetapan Pemenang Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra), Lenni Kartika Indah, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap penetapan pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende

KENDARI, SULTRA POS, COM– Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra), Lenni Kartika Indah, memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap penetapan pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.

Lenni mengatakan, langkah menunjuk cadangan nomor dua (urutan ketiga), yakni PT Boriandy Putra sebagai pemenang murni diambil karena pemenang sebelumnya PT Citra Karya Agung dan PT Nurfita Karya Mandiri (pemenang cadangan pertama) terbukti tidak memenuhi syarat teknis wajib.

Menurut Lenni, seluruh proses penetapan ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menggunakan hak sebagai pemilik anggaran untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap dokumen penawaran.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Kami menerima hasil rekomendasi pemenang dari pihak Pokja (Kelompok Kerja), namun itu bukan sesuatu yang final. Kami sebagai pemilik anggaran punya hak untuk mereview apakah hasil dari Pokja itu sudah sesuai atau belum,” ujar Lenni di lokasi Mutual Check Awal (MC0) Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:  Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-61 Provinsi Sultra di Bumi Mekongga

Menurut, Lenni dalam proses peninjauan ulang tersebut, pihaknya membuka kembali seluruh berkas administrasi, teknis, hingga dokumen pendukung lainnya dari para peserta tender. Hasilnya, tim menemukan adanya ketidaksesuaian fatal pada berkas pemenang pertama dan cadangan pertama.

“Namun demikian, pada akhirnya kami temukan, baik pemenang 1 maupun cadangan 1, ternyata ada yang tidak memenuhi syarat teknis yang wajib. Itu menjadi pertimbangan kami sehingga kemudian (tender) lanjut ke cadangan 2, yang setelah diperiksa sudah memenuhi semuanya,” ungkapnya.

Demi menjaga transparansi dan menghindari kesan subjektif, Dinas Cipta Karya tidak mengambil keputusan sepihak. Pihak Pokja sengaja dipanggil kembali untuk memeriksa dan membuka dokumen tersebut bersama-sama secara objektif.

Baca Juga:  5 Tuntutan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

“Pokja kami panggil untuk menyaksikan bersama, membuka dokumen itu, apakah kami mengada-ngada atau subjektif, atau memang kondisinya seperti itu. Dan Pokja menyaksikan, (mereka) mengakui bahwa sebelumnya tidak sampai detail memeriksa dokumen teknis tersebut,” tambah Lenni.

Hasil peninjauan bersama tersebut kemudian disepakati secara resmi dalam bentuk Berita Acara. Dinas Cipta Karya telah bersurat secara resmi kepada Pokja mengenai hasil pembahasan dan review tersebut, yang kemudian dibalas dengan surat persetujuan dari tim Pokja untuk menetapkan cadangan nomor dua sebagai pemenang berkontrak.

Lenni juga menegaskan bahwa polemik mengenai proses lelang ini sudah selesai secara administrasi. Saat ini, pihak dinas dan kontraktor pemenang (cadangan 2) telah resmi menandatangani kontrak kerja sama.

“Sudah (berkontrak). Dengan MC0 (Mutual Check Awal) hari ini, berarti prosesnya sudah berjalan,” pungkas Lenni.

Sebelumnya, Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempersoalkan proses penetapan penyedia dalam tender paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende. Perusahaannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama mengaku belum memperoleh kepastian terkait penunjukan penyedia dan kelanjutan kontrak pekerjaan.

Baca Juga:  Pahri Yamsul : Masih Tanggung Jawab Kontraktor, Jika Masih Ada Kerusakan dalam Proyek Peningkatan Jalan Matiwoi-Abuki-Jbt Konaweha Hulu

Pandi menduga terdapat kejanggalan dalam proses setelah penetapan pemenang. Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, PT Citra Karya Agung bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) ditetapkan sebagai pemenang, tetapi menurut keterangannya, pekerjaan kemudian diarahkan kepada PT Boriandy Putra yang berada di peringkat ketiga.

“Perusahaan kami sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan peringkat pertama. Namun, setelah masa sanggah berakhir, tidak ada tindak lanjut terkait penunjukan penyedia maupun kontrak. Kami justru memperoleh informasi bahwa pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang berada di peringkat ketiga,” ujar Pandi. (***)

 

 

Pos terkait