Dua Eks Pejabat Dinas ESDM Sultra Diperiksa Kejagung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr.Sugeng Riyanta, SH, MH

KENDARI, SULTRA POS, COM–Dua eks pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Penyidik Kejagung memeriksa dua mantan pejabat  Dinas ESDM Sultra tersebut, Andi Azis (mantan Kepala Dinas) dan Yusmin (mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari, Selasa 6 Oktober 2026.

Keduanya, diperiksa dalam status sebagai saksi dugaan skandal korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI.

“Yang memeriksa dua mantan pejabat Dinas ESDM Sultra itu, penyidik dari Kejaksaan Agung. Kami di sini, hanya memfalitasi,menyediakan tempat,” kata Kejati Sultra, Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan di Kendari, Selasa.

Baca Juga:  Bawa Senjata Tajam, Dua Tukang Parkir Diamankan Polisi

Informasi yang diperoleh Hallo Sultra, selain dua mantan pejabat ESDM tersebut, penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Burhanuddin, (mantan Kepala Dinas ESDM Sultta yang saat ini menjabat Bupati Bombana) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT CNI.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung menyangkut jadwal pemeriksaan mantan Kadis ESDM yang masih aktif jadi bupati Bombana itu.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa pada 2017–2019 PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun perusahaan tambang nikel di Kolaka itu, telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga terdapat pengaturan bersama pihak perusahaan dan penyelenggara negara sehingga hasil uji kadar nikel dapat memenuhi persyaratan ekspor. Penyidik juga mendalami penggunaan dokumen yang tidak sah dalam aktivitas ekspor nikel tersebut.

Baca Juga:  Industri Kebanggaan Eropa di Ambang "Kiamat", China-AS Mengancam

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp401,65 miliar. (***)

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr.Sugeng Riyanta, SH, MH

Pos terkait