Gubernur Sultra Bersama Tiga Pimpinan Penegak Hukum Bahas KUHP-KUHAP Baru

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel

KENDARI, SULTRA POS, COM–– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Gubernur ASR menyampaikan itu saat  menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Provinsi Sultra, di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).

Ketiga pejabat tersebut yakni Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

Gubernur ASR menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Liburan Pantai

Baca Juga:  Harga Pangan Naik Jelang Nataru, Anggota DPR RI Fraksi PKB Minta Pemerintah Segera Mencari Solusi

Menurut Gubernur,  keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melaksanakan ketentuan normatif. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

Gubernur mengatakan, Sultra memiliki karakteristik geografis yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan aktivitas ekonomi serta dinamika sosial kemasyarakatan yang terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang baik.Cari Peta Wilayah

Karena itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru perlu memperhatikan kondisi objektif daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, serta pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur ASR juga menekankan pentingnya penyelarasan peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana, baik yang masih berlaku maupun yang sedang dalam pembahasan, agar tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Andap Budhi Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

Upaya tersebut, lanjutnya, membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, dan unsur masyarakat, terutama ketika kebijakan pemerintah daerah bersinggungan dengan pelaksanaan ketentuan pidana.

Gubernur juga menegaskan bahwa sinergi antar lembaga tidak berarti mencampuradukkan kewenangan.

Sebaliknya, kerja sama perlu dibangun dengan tetap menghormati independensi setiap lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memaparkan capaian penerapan mekanisme baru, khususnya plea bargain atau pengakuan bersalah di Sultra. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 pengajuan mekanisme tersebut dan seluruhnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat.

“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  GMNI Kendari Minta Pemerintah Hasilkan Produk Kebijakan Pro Rakyat

Wakil Jaksa Agung RI menilai, capaian tersebut menunjukkan koordinasi antaraparat penegak hukum di Sultra mulai berjalan baik dalam menerapkan mekanisme baru. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penyidikan agar jaksa dan penyidik dapat menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, dan kebutuhan alat bukti.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya pergeseran pendekatan penegakan hukum dari crime control model menuju due process model, dengan proses yang efektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan  sejumlah kebijakan  Mahkamah Agung  dalam membantun hakim menghadapi masa transisi penerapan aturan baru, termasuk pedoman penanganan perkara, kasasi, praperadilan dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Pos terkait