KENDARI, SULTRA POS, COM–– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda persetujuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral.
Koordinator AMPK Sultra, Laode Muh. Syawal, menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi, tetapi harus didasarkan pada kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar produksi. RKAB adalah bentuk kepercayaan negara, sehingga hanya layak diberikan kepada perusahaan yang benar-benar patuh terhadap aspek keselamatan kerja, tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan, dan kewajiban hukumnya,” tegas Syawal.Referensi Geografis
AMPK Sultra menilai sejumlah insiden kecelakaan kerja yang dikaitkan dengan operasional PT Tiran Indonesia dan telah diberitakan oleh berbagai media patut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut mereka, rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi dasar bagi Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta memastikan seluruh prosedur K3 dijalankan secara efektif.
Selain itu, AMPK Sultra juga meminta pemerintah menindaklanjuti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengenai dugaan persoalan penerapan K3, termasuk mekanisme pelaporan kecelakaan kerja, implementasi SMK3, dan efektivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).Hukum
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas sesuai kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi maupun target produksi,” ujar Syawal.
Di sisi lain, AMPK Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap kebijakan hilirisasi mineral. Menurut mereka, perusahaan penerima RKAB harus mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.Referensi Geografis
Atas dasar itu, AMPK Sultra mendesak Menteri ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi pengawas untuk melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
“Persetujuan RKAB harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata mengejar target produksi. Negara harus mengutamakan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan pertambangan,” tutup Laode Muh. Syawal. (***)






