KENDARI, SULTRA POS, COM–Wakil Walikota Kendari Sudirman mengatakan, Pemerintah Kota Kendari menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meski demikian, kata Wakil Walikota apabila ditemukan warga yang memalsukan data atau ternyata tergolong masyarakat mampu, maka kewajiban pembayaran BPHTB akan dibebankan kepada pihak pengembang.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan itu usai memimpin rapat bersama asosiasi perusahaan pengembang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/2/2026).
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“BPHTB untuk MBR kita gratiskan. Tetapi jika ditemukan pembeli rumah tersebut bukan MBR, maka pihak developer yang wajib membayar,” ujarnya.
Baca juga: Developer Perumahan di Kendari Sulawesi Tenggara Wajib Sediakan Bak Sampah, Disanksi Jika Tak Penuhi
Sudirman menjelaskan, pembebasan BPHTB juga hanya berlaku bagi MBR yang membeli rumah pertama.
Apabila rumah yang dibeli merupakan rumah kedua dan seterusnya, maka tetap dikenakan pembayaran BPHTB.
Mantan Anggota DPRD Sultra itu mengatakan, masih banyak ditemukan warga yang memalsukan data demi mendapatkan fasilitas BPHTB nol persen.
“Bikin pendaftaran bahwa ini rumah pertama dengan harapan dia gratis BPHTB, setelah diverifikasi ternyata ini rumah kedua,” ujar Imenk, sapaan akrabnya. Saat ditanya mengenai jumlah warga yang mengaku sebagai MBR padahal tidak memenuhi kriteria, dia menyebut jumlahnya sangat banyak.
“Banyak sekali, sudah tidak bisa lagi dihitung, karena jumlah rumah di Kota Kendari puluhan ribu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah kota melakukan verifikasi untuk memastikan penggratisan BPHTB tepat sasaran. (***)






