Soal Dugaan Pelanggaran Tambang PT TMS, ASR Dinilai Diam

-- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumanggeruka (ASR) selalu tegas komitmennya terhadap kepatuhan perusahaan tambang di Bumi Anoa. Mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu berkali-kali mengingatkan pelaku usaha tambang agar mematuhi regulasi dan menunaikan kewajiban lingkungan

KENDARI, SULTRA POS, COM–   Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumanggeruka (ASR) selalu tegas  komitmennya terhadap kepatuhan perusahaan tambang di Bumi Anoa. Mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu berkali-kali mengingatkan pelaku usaha tambang agar mematuhi regulasi dan menunaikan kewajiban lingkungan.

Sikap tegas tersebut dinilai berbeda ketika berhadapan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Ikzan Direktur Sultra Mining Watch (SMW),  menilai Gubernur Sultra terkesan bungkam terkait dugaan pelanggaran kehutanan yang melibatkan PT TMS.

“Sejak adanya temuan BPK hingga pemasangan tanda larangan di areal pertambangan PT TMS oleh Satgas PKH, sampai hari ini saya belum mendengar pernyataan Gubernur Sultra terkait sikapnya terhadap perusahaan istrinya,” kata Ikzan.

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Lingkup Kota Kendari Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Siska Karina Imran : Penandatanganan Ini Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Merupakan Wujud Komitmen Bersama dalam Menjalankan Pemerintahan yang Profesional, Efektif, dan Efisien dalam Pembangunan Kota Kendari

Menurutnya, ASR sebelumnya sempat lantang menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Ia bahkan menegaskan perlunya memperkuat pengawasan serta menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP.

“Dugaan pelanggaran PT TMS sangat jelas. Ada sembilan bukaan kawasan hutan tanpa izin di luar PPKH miliknya. Sekarang kita lihat, berani tidak Gubernur minta pertanggungjawaban kepada TMS? Jangan hanya garang terhadap perusahaan tambang lain, tapi ketika milik istrinya justru diam,” tegas mantan Sekjen Sylva Indonesia itu.

Ikzan juga menekankan bahwa dugaan kejahatan kehutanan oleh PT TMS tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, melainkan juga harus diproses secara pidana.

“Aturannya jelas, ada sanksi denda sekaligus pidana,” pungkasnya. (redaksi/***)

Pos terkait