KENDARI, SULTRA POS, COM–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari turun tangan dan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap peserta program mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AKP Welliwanto Malau , Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku dimintai uang saat mengambil tiket mudik gratis.
“ Ada aduan, kemarin dari beberapa masyarakat. Peserta mudik gratis melaporkan adanya pungutan,” kata Welliwanto, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi informasi yang masuk serta meminta keterangan dari para pelapor.
“Kini kami masih melakukan identifikasi. Tadi juga sudah berkoordinasi dengan KSOP Kendari dan menginterogasi beberapa masyarakat yang melapor,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, peserta mudik gratis diduga dimintai uang sebesar Rp12 ribu per orang di area pelabuhan. Padahal, Kemenhub telah menegaskan bahwa program tiket mudik gratis tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Manager HSSE, Hubungan Pelanggan, dan RRU PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, mengakui adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pungutan itu terjadi akibat miskomunikasi antara pihak pelayaran PT Dharma Indah dan penyelenggara program.
Menurut Murdani, pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal. Akibatnya, biaya pas pelabuhan tetap dibebankan kepada penumpang sebagaimana tahun sebelumnya, yakni Rp12 ribu.
“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka berpikir yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sekitar 1.700 penumpang sempat dikenakan biaya Rp12 ribu, dengan total dana yang terkumpul sekitar Rp21 juta. Namun, pihak pelayaran memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada penumpang.
“Nanti saat pemberangkatan, pihak pelayaran akan membuka konter pengembalian dana di depan ruang tunggu terminal penumpang,” jelasnya.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan Polresta Kendari untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam dugaan pungutan tersebut. (***)





