Batas Maksimal Hadiah Pejabat Capai Rp 1,5 Juta, Aturan Gratifikasi Dirombak KPK

Aturan Gratifikasi Dirombak KPK, Batas Maksimal Hadiah Pejabat Kini Capai Rp 1,5 Juta.

JAKARTA, SULTRA POS, COM— Aturan Gratifikasi Dirombak KPK, Batas Maksimal Hadiah Pejabat Kini Capai Rp 1,5 Juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini disebutkan penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Kemudian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.

Sejumlah perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yakni terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan.

Baca juga: Alasan KPK Ubah Aturan Batas Besaran Gratifikasi

Baca Juga:  BPR Bahteramas Adakan RUPS-LB untuk Transformasi dan Pertumbuhan Kinerja, Andap Budhi Revianto : Kinerja BPR Bahteramas Lima Tahun Terakhir Menunjukkan Tren Positif, Baik dari Segi Pertumbuhan Laba, Aset, Maupun Penyaluran Kredit

Tadinya, batas nominal hadiah yang diberikan maksimal Rp1 juta namun dalam aturan baru naik menjadi Rp1,5 juta. Kemudian, batas hadiah untuk sesama rekan kerja sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1 juta per tahun.

Kini naik menjadi Rp500.000 atau total Rp1,5 juta per tahun.

Dalam aturan baru ini, KPK juga menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun.

Alasan Aturan Gratifikasi Diubah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kenaikan angka nominal dari aturan sebelumnya itu mengikuti tren inflasi saat ini.

“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:  Back Up Pengamanan Unjuk Rasa, Batalyon C Pelopor Laksanakan BKO Polres Kolaka

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” sambungnya.

Setyo berharap, tidak ada lagi pejabat/penyelenggara negara yang melakukan perbuatan suap.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ucap dia.

Secara terpisah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, Undang-Undang tidak mempunyai aturan teknis mengenai berapa besaran gratifikasi sehingga memang KPK perlu membuat aturan turunan.(***)

 

Pos terkait